— Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menjalin komunikasi aktif dengan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) menyusul pengumuman yang menempatkan pasar modal Indonesia dalam watchlist untuk evaluasi reclasifikasi status pasar pada 2027.

Pengumuman S&P DJI itu membuka kemungkinan perubahan status Indonesia dari emerging market menjadi frontier market, sehingga BEI menyebut langkah dialog sebagai respons awal untuk memahami kekhawatiran yang diangkat.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi konstruktif dengan S&P DJI untuk mendalami isu yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut.

“BEI akan menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif dengan S&P Dow Jones Indices untuk mendalami concern yang disampaikan dan memahami berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam proses evaluasi tersebut,” kata Jeffrey dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Jeffrey juga menegaskan bahwa BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan lain akan terus berupaya menjawab concern yang ada.

BEI menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia guna mendukung penyelenggaraan pasar yang wajar, teratur, dan efisien.

Posisi S&P DJI dan Batas Waktu Evaluasi

S&P DJI menyatakan akan memantau perkembangan terkait transparansi kepemilikan saham di Indonesia dan arahan dari BEI untuk mengatasi kekhawatiran mengenai pengungkapan kepemilikan serta potensi dampak terhadap likuiditas pasar.

Perusahaan penyedia indeks tersebut menyatakan jika kondisi memburuk, mereka mempertimbangkan penerapan perlakuan khusus terhadap pasar Indonesia.

S&P DJI menambahkan bahwa jika permasalahan tidak terselesaikan dalam satu tahun kalender sejak diterapkannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya.

Catatan tambahan menyebutkan bahwa S&P DJI merupakan penyedia indeks pasar saham dan berbeda entitas dari S&P Global Ratings, yang berfokus pada pemeringkatan kredit.