Berita

Bawaslu Siap Awasi Pilkades Jika Diperintahkan Undang-Undang, Komisi II DPR Usulkan Kewenangan

Advertisement

Jakarta – Komisi II DPR mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades) guna menekan praktik politik uang yang dinilai marak. Menanggapi usulan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan kesiapan lembaganya jika memang ada perintah dalam undang-undang.

Kesiapan Bawaslu Tergantung Mandat UU

“Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (15/1/2026). Bagja menegaskan bahwa penyerahan kewenangan pengawasan Pilkades kepada Bawaslu sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu pernah menerima laporan terkait dugaan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena di luar kewenangan Bawaslu.

“Pernah sepertinya (ada aduan masyarakat). Namun tidak bisa kami tindaklanjuti karena bukan kewenangan kami,” jelasnya. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang (kewenangan Bawaslu mengawasi Pilkades),” imbuhnya.

Advertisement

Politik Uang di Pilkades Jadi Sorotan

Usulan pengawasan Pilkades oleh Bawaslu ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti tingginya praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa. Dede Yusuf mengungkapkan adanya satu daerah yang menganggarkan dana Pilkades hingga Rp 16 miliar.

“Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada pilkades,” kata Dede Yusuf.

Advertisement