Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax, layanan yang mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Munculnya narasi yang menyebutkan batas akhir aktivasi adalah akhir tahun 2025 lalu, kini dijawab melalui surat pengumuman resmi.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan oleh DJP sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP?
Menurut Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-54/PJ.09/2025, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. DJP mengimbau agar aktivasi segera dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi surat pengumuman tersebut.
Dengan demikian, tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan untuk aktivasi akun Coretax. Wajib pajak dapat melakukannya kapan saja sebelum mereka perlu menggunakan layanan Coretax untuk pengisian SPT Tahunan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk melakukan aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Coretax DJP di
coretaxdjp.pajak.go.id. - Pilih menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
- Centang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’.
- Masukkan NPWP dan klik ‘Cari’.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik ‘Simpan’.
- Periksa email Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi
@pajak.go.id. - Login kembali ke Coretax, klik ‘ganti kata sandi’, lalu buat ‘passphrase’. Akun Coretax Anda berhasil diaktivasi.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan melakukan validasinya. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax.
- Login ke Coretax DJP.
- Masuk ke ‘Portal Saya’, lalu klik ‘Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan yang ada, lalu klik ‘Kirim’.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat’.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Cara Validasi Kode Otorisasi
Untuk memvalidasi Kode Otorisasi:
- Masuk ke ‘Portal Saya’ lalu pilih ‘Profil Saya’.
- Pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’, lalu tab ‘Digital Certificate’.
- Pastikan statusnya adalah ‘VALID’. Jika masih ‘INVALID’, klik ‘Periksa Status’.
- Jika sukses, klik tombol ‘Menghasilkan’. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu ‘Dokumen Saya’.
Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?
Wajib pajak sangat disarankan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP. Sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan di masa depan dan menggantikan sistem lama. Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko mengalami:
- Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital.
- Tidak dapat memantau data perpajakan secara real-time melalui fitur buku besar (ledger).
- Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi dari DJP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga telah menyatakan bahwa sistem Coretax sudah semakin baik.






