— Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dan Polres Katingan telah menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota polisi di Katingan, Kalimantan Tengah. Penangkapan berlangsung dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7) dan berlanjut beberapa hari berikutnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan hingga saat ini ada sembilan tersangka yang diamankan, termasuk bandar atas nama Bio, serta tersangka Ramblan alias Busu dan Perie. Tim masih mengejar tiga daftar pencarian orang (DPO).

Daftar Tersangka Dan Peran

Polisi merinci peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan tiga anggota kepolisian tersebut. Berikut daftar sembilan orang yang sudah ditangkap:

  • Saldy alias Ateng (38): membawa senjata api rakitan, menembak petugas, dan memprovokasi warga.
  • Dea Nabila alias Dea (22).
  • Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27): membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah ke sungai.
  • Nimu (29): membawa tombak dan memprovokasi warga.
  • Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21): memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang.
  • M Lupie (40): membawa parang, senjata api rakitan, dan menembak petugas.
  • Bio (29): bandar narkoba yang diduga ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga.
  • Ramblan (25): pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan.
  • Perie (43): membawa senjata api rakitan, mandau, dan menembak petugas.

Kronologi Penangkapan

Setelah bentrokan, tim penyidik berpencar untuk menyisir rute pelarian tersangka. Melalui penyelidikan terpadu, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di lokasi persembunyian mereka.

Pertama-tama, tim mengamankan Saldy alias Ateng yang bersembunyi di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Jumat (3/7). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Keesokan harinya, tim menangkap Isnan Melani Pebriansyah alias Robi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Penyelidikan berlanjut dan tim kemudian mengamankan Nimu yang bersembunyi di sebuah pondok di desa yang sama.

Pada Selasa (7/7), tim gabungan menangkap Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie. Dari hasil interogasi kedua tersangka, diperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain, termasuk keberadaan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie yang diduga melarikan diri keluar wilayah Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Berdasarkan pemantauan dan penyekatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, tim gabungan bersama personel Polresta Samarinda menghentikan kendaraan travel di Jalan Poros Samarinda-Bontang, wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil diamankan.

Dengan tertangkapnya ketiganya, penyidikan masih berlanjut. Tim gabungan terus melakukan penyelidikan keterlibatan pelaku lain serta mengejar DPO yang masih masuk daftar pencarian.

Menurut keterangan resmi, tiga orang yang saat ini masih masuk DPO adalah Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.