Berita

Bareskrim Sita Dokumen dan Aset Digital dari Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud. Setelah 16 jam penyisiran, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan data elektronik.

Barang Bukti yang Disita

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa upaya paksa penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diduga dihasilkan, diperoleh, atau digunakan dalam tindak pidana yang disangkakan.

“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (24/1/2026).

Barang bukti yang disita terbagi dalam dua kategori:

1. Barang Bukti Fisik

  • Dokumen keuangan dan pembukuan
  • Dokumen kerja sama dan perjanjian
  • Dokumen pembiayaan dan jaminan
  • Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
  • Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
  • Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet
  • Sarana pendukung operasional perusahaan

2. Barang Bukti Elektronik

Berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, antara lain:

  • Data operasional
  • Data transaksi
  • Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan

Bukti elektronik ini diperoleh dari perangkat seperti unit CPU dan mini PC.

Advertisement

Lokasi dan Durasi Penggeledahan

Penggeledahan dilaksanakan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Proses ini berlangsung selama 16 jam, dimulai sejak Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi.

Modus Operandi Dugaan Fraud

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang teridentifikasi adalah pembuatan proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Brigjen Ade Safri merinci lebih lanjut, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”

Modus ini bertujuan untuk menarik minat para lender dengan menampilkan proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan, sehingga mereka tertarik untuk berinvestasi.

Advertisement