Berita

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat e-Tilang Palsu, Sita Komputer dan SIM Box

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang. Sejumlah individu telah diamankan terkait kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah pada Desember 2025. Menindaklanjuti aduan tersebut, Dittipidsiber melakukan penyelidikan intensif yang kemudian menemukan laporan polisi serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Penyidik Dittipidsiber berhasil mengidentifikasi ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan untuk SMS blast. Penelusuran terhadap para pelaku membawa tim ke Banten dan Jawa Tengah. Bareskrim telah mengamankan beberapa orang yang terlibat, mulai dari operator SMS blast hingga penyedia kartu SIM.

Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, serta rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Kapolri mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Tindak Pidana Siber Menonjol

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Advertisement

Menurut Kapolri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya. Awalnya, polisi menemukan 11 tautan phishing dan 5 nomor telepon berformat internasional yang digunakan untuk kejahatan siber tersebut. Kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.

SMS berisi tautan phishing tersebut mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu, yang berujung pada penipuan.

“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu,” jelas Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa terdapat seratusan tautan phishing dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan, sehingga potensi korban sangat banyak dan jangkauannya luas. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.

“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” tutup Jenderal Sigit.

Advertisement