Berita7 — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus pengembangan dan penjualan layanan phishing-as-a-service (PhaaS) bernama Kratos. Layanan ini diduga kuat dimanfaatkan untuk melancarkan serangan phishing terhadap ribuan korban yang tersebar di berbagai negara.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 11 Juli 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (25). MI diduga berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola utama Kratos, yang tidak hanya menyediakan perangkat keras (tools) phishing tetapi juga menawarkan dukungan teknis bagi para penggunanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa pengungkapan Kratos merupakan hasil pengembangan dari kasus phishing sebelumnya yang ditangani oleh Dittipidsiber, termasuk perkara W3LL Store yang telah berhasil diungkap.
“Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada Kratos dan pengembangnya di Indonesia,” ujar Brigjen Adex Yudiswan dalam keterangannya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan siber mendalam, analisis tools bersama ahli teknologi informasi, serta penelusuran infrastruktur digital, transaksi aset kripto, dan aliran dana. Hasil investigasi mengarah pada MI, yang diduga mengembangkan dan menjual phishing tools dengan metode pembayaran aset kripto.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Kratos diduga telah menimbulkan korban di beberapa negara, seperti Jerman dan Amerika Serikat. Informasi ini segera disampaikan kepada otoritas terkait, yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman.
Berdasarkan data dari BKA Jerman, tercatat sebanyak 7.981 individu atau entitas teridentifikasi sebagai korban serangan yang berkaitan dengan penggunaan Kratos. Para korban mencakup pegawai instansi pemerintah, perusahaan, hingga berbagai organisasi.
Dalam salah satu kasus yang terungkap, akses terhadap akun email milik pimpinan sebuah organisasi diduga dimanfaatkan untuk mengirimkan faktur palsu dengan nilai kerugian mencapai EUR 28.146,32.
Sementara itu, FBI mengidentifikasi keterkaitan Kratos dengan serangan phishing yang menargetkan sejumlah pihak, termasuk instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan perusahaan di Illinois.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Guntur Muhammad Tariq, menekankan pentingnya pertukaran informasi dengan mitra internasional dalam mengungkap skala penggunaan Kratos.
“Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut kami sampaikan kepada BKA dan FBI untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi ini membantu memperkuat identifikasi korban dan pengembangan perkara,” jelas Kombes Guntur.
Data dari FBI menunjukkan Kratos memiliki lebih dari 1.784 pelanggan dengan total nilai transaksi mencapai USD 317.074 yang dilakukan melalui pembayaran aset kripto. Pihak kepolisian masih terus mendalami identitas para pembeli dan pengguna tools tersebut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan mereka dalam serangan phishing.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap MI di Pontianak pada 11 Juli 2026 dan menahannya sejak 12 Juni 2026. Sejumlah barang bukti elektronik dan digital turut diamankan, serta dilakukan penelusuran terhadap transaksi aset kripto yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
“Target kami bukan hanya menangkap satu pelaku, tetapi memutus ekosistem yang memungkinkan tools tersebut dikembangkan, diperjualbelikan, dan digunakan untuk menyerang korban,” tegas Brigjen Adex Yudiswan.
MI dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, pembeli dan pengguna phishing tools, korban lainnya, aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta infrastruktur digital yang digunakan.
Pengungkapan Kratos oleh Bareskrim merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber dari sisi hulu, tidak hanya mengejar pelaku serangan tetapi juga pihak yang menyediakan sarana kejahatan.
“Ketika dampak kejahatan melintasi batas negara, pertukaran informasi dengan mitra internasional menjadi penting untuk mengembangkan perkara dan melindungi korban,” pungkas Brigjen Adex Yudiswan.
Ikuti Berita7
