Berita

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan 30 Kg Sabu di Banyuasin, Empat Tersangka Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa nilai sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 54 miliar. “Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (3/2) yang mencurigai sebuah mobil Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ terparkir dalam waktu lama di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.

“Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” jelas Brigjen Eko Hadi. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut.

Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, tim mendeteksi mobil Yaris tersebut bergerak keluar dari lokasi parkir, dikawal oleh mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BG-1198-R. Kedua kendaraan tersebut bergerak menuju Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Tim melakukan pembuntutan terhadap kedua kendaraan hingga memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. “Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuh Brigjen Eko Hadi.

Advertisement

Kendaraan Yaris tersebut berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air. Di dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, tim menemukan tiga karung berisi paket narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” ungkapnya.

Sementara itu, tiga orang yang berada di dalam mobil Calya turut diamankan. Mereka adalah Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon. Berdasarkan keterangan awal dari tersangka Bongkol, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah Bopak.

“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” jelas Brigjen Eko Hadi.

Tersangka Bopak kemudian menghubungi Bongkol, Jhon, dan Jentu untuk membantu membawa barang tersebut. Mereka bersama-sama mengambil barang hingga akhirnya disergap oleh tim Bareskrim dan Satgas NIC.

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement