Berita

Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Sita Rp 59 Miliar dan Tangkap 5 Tersangka

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang dari praktik judi online (judol). Dalam operasi ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset senilai Rp 59.126.460.631 berhasil disita.

Pengembangan dari Patroli Siber dan LHA PPATK

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli siber yang kemudian dikembangkan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Dirtipidaiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa awalnya ditemukan 10 website judi online.

“Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain. Sehingga totalnya 21 website perjudian online,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ke-21 website tersebut meliputi SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. Menurut Himawan, website-website ini menawarkan beragam jenis permainan seperti slot, kasino, dan judi bola.

Jaringan Internasional dan Perusahaan Fiktif

Himawan menambahkan bahwa 21 website judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

Lebih lanjut, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online. Ke-17 perusahaan tersebut adalah PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.

Advertisement

Lima Tersangka dan Aset yang Disita

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631.

Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. MNF (30), selaku Direktur PT STS yang berperan sebagai fasilitator dalam transaksi deposit judi online.
  2. MR (33), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT guna perjudian online.
  3. QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
  4. AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
  5. WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

Selain kelima tersangka, penyidik juga masih memburu satu orang berinisial FI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Langkah Selanjutnya

Menindaklanjuti pengungkapan ini, Bareskrim Polri akan melakukan beberapa langkah koordinasi. “Pertama, berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk melakukan evaluasi terkait operasional perusahaan tersebut,” tutur Himawan.

“Kemudian kedua, juga kepada perbankan kami berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut yang ada kaitannya dengan operasional perjudian online,” pungkasnya.

Advertisement