Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs perjudian online (judol) yang beroperasi di Indonesia. Polisi mengidentifikasi bahwa server yang digunakan oleh sindikat ini berpusat di luar negeri.
Server Berada di Luar Negeri
“Dari hasil identifikasi patroli siber, memang ditemukan IP-nya ada di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Kamis (8/1/2026).
Sebanyak 21 situs yang diungkap adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, H5HIWIN, H5SS880, Officesetup, 777WPRO, H5777N, dan H51RR777AA. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Himawan menjelaskan bahwa situs-situs tersebut tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki jangkauan internasional.
“Artinya bahwa ini bisa diakses di dalam negeri sini dan juga bisa diakses secara internasional, di mana pun,” jelas Himawan.
Koordinasi Pemblokiran Situs
Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang masih aktif.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran ataupun pemutusan akses take down untuk mencegah adanya perluasan akses untuk permainan perjudian tersebut,” tutur Himawan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Komdigi dalam upaya pemutusan akses situs-situs perjudian online tersebut.
“Kami terima kasih kepada Kementerian Komdigi khususnya, atas respons cepat dalam upaya pemutusan akses atau take down situs-situs perjudian online tersebut,” lanjutnya.
Lima Tersangka dan Dana Miliaran Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Dari hasil pengungkapan sindikat ini, penyidik berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana senilai total Rp 59 miliar.






