Berita

Bareskrim Polri Ungkap 20 Tersangka Judi Online Internasional, Blokir 112 Rekening Bank

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 20 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang diduga merupakan jaringan internasional. Penangkapan puluhan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ke-20 tersangka tersebut diamankan dalam periode Agustus hingga Desember 2025.

Pengungkapan Jaringan Internasional

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa 20 tersangka yang ditangkap diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. “Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada tiga laporan polisi (LP) tipe A. LP tipe A adalah laporan yang dibuat oleh penyidik ketika menemukan atau mendengar adanya tindak pidana. “Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” jelas Wira.

Pemblokiran Rekening dan Peran Tersangka

Dari total 20 tersangka yang diamankan, penyidik telah berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online tersebut. Wira Satya menerangkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau penyedia modal untuk situs judi online.

Advertisement

Situs judi online yang berhasil diidentifikasi meliputi T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Brigjen Wira Satya menegaskan bahwa Bareskrim Polri tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku ini saja.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Wira Satya.

Tindakan tegas ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan judi online hingga tuntas. Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Advertisement