Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam proses penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Tersangka Kasus Insider Trading
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, merinci identitas ketiga tersangka tersebut. Mereka adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, dan EL selaku istri dari tersangka ESO.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” ujar Ade Safri kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026).
Praktik Kongkalikong Perdagangan Saham
Ade Safri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya praktik kongkalikong dalam perdagangan saham. PT MPAM diduga secara sengaja menggunakan akun milik ESO dan ESI (adik kandung ESO), yang merupakan pemegang saham di PT MPAM, sebagai lawan transaksi untuk produk reksadana.
Dalam skema ini, mereka memanfaatkan sarana manajer investasi milik PT MPAM untuk meraup keuntungan. Caranya adalah dengan membeli saham milik afiliasi ESO pada harga murah, yang kemudian dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ungkap Ade Safri.
Pemeriksaan Saksi dan Pemblokiran Aset
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal terkait kasus ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.
Penegasan Tindak Tegas Kejahatan Pasar Modal
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. Ia menekankan komitmen negara untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.






