Berita

Bareskrim Polri Terima Laporan Kelima Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menerima laporan dari korban dugaan fraud yang terjadi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan terbaru ini diterima pada Kamis, 5 Februari 2026.

Laporan Kelima Masuk

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa laporan terbaru tersebut mewakili 146 orang lender. “Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 (satu) Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) yang mewakili 146 orang lender,” ungkap Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Dengan masuknya laporan terbaru ini, total laporan yang telah diterima oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap PT DSI kini berjumlah lima laporan. “Sehingga total sudah lima Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan.
  • TA, MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari).
  • RL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI).

“Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Ade Safri.

Tuduhan Penggelapan dan Penipuan

Ketiga tersangka ditetapkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi sekitar periode Tahun 2018 hingga 2025.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, juga Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa para tersangka juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

Advertisement

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Saat ini, penyidik tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka guna memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.

Advertisement