Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidana fraud. Dalam operasi yang berlangsung selama 16 jam, penyidik menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk dokumen dan data transaksi yang dimasukkan ke dalam tumpukan kontainer.
Penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI
Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan. Proses penggeledahan dimulai pada Jumat, 23 Januari 2026, dan baru selesai pada Sabtu, 24 Januari 2026, pagi hari. Tumpukan kontainer berisi barang bukti tersebut kemudian dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Tindak Pidana yang Diselidiki
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti terkait berbagai dugaan tindak pidana. Hal ini mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah, serta tindak pidana pencucian uang.
Modus operandi yang diduga digunakan PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
“Di mana dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Rincian Barang Bukti yang Disita
Brigjen Ade Safri merinci barang bukti yang disita terbagi menjadi dua kategori utama:
1. Barang Bukti Fisik
- Dokumen keuangan dan pembukuan
- Dokumen kerja sama dan perjanjian
- Dokumen pembiayaan dan jaminan
- Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan
- Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan
- Beberapa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet
- Sarana pendukung operasional perusahaan
2. Barang Bukti Elektronik
- Data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan
- Data operasional
- Data transaksi
- Dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan
Barang bukti elektronik ini diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi, termasuk unit CPU dan mini PC.
Indikasi Kecurangan Platform Investasi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).






