Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian online. Dalam operasi ini, Bareskrim menyita tumpukan uang tunai dan berbagai aset senilai total Rp 96,7 miliar.
Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Tumpukan uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, yang ditempatkan dalam kantung plastik bening, memanjang di depan meja bersama barang bukti digital lainnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dana sitaan berasal dari dua sumber utama: patroli siber Bareskrim dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji.
Rincian pengungkapan tersebut mencakup Rp 59.126.460.631 dari website judi online dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 10 website judi online. Pengembangan lebih lanjut mengungkap 11 website tambahan, sehingga total menjadi 21 website yang beroperasi.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.
Website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
Brigjen Himawan menambahkan bahwa 21 website judi online tersebut beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran dan 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” pungkasnya.






