Berita7 — JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Saat melakukan observasi, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan tas di kursi tengah kendaraan yang ternyata berisi kardus narkotika.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas yang berada di kursi tengah kendaraan. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat satu kardus yang berisi 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate,” ungkap Eko.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah Hermansyah alias Ucok. Dari hasil pemeriksaan, Ucok mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.
“Tersangka Hermansyah menerangkan bahwa narkotika jenis sabu akan dikirim ke Palembang, sedangkan narkotika jenis ekstasi akan dikirim ke Jambi,” tutur Eko.
Kepada penyidik, Ucok mengaku dijanjikan upah yang sangat besar jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp 60 juta untuk ekstasi oleh seseorang berinisial OTE.
“Apabila pengiriman berhasil, tersangka akan menerima upah sebesar Rp 100.000.000, untuk pengiriman sabu dan Rp 60.000.000, untuk pengiriman ekstasi,” ucapnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan ke Hotel D’Lira Syariah di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Yuyun yang berperan sebagai kurir yang menyerahkan barang kepada Ucok.
“Di lokasi tersebut diamankan tersangka Yuyun yang berperan sebagai kurir dan penyerah narkotika kepada tersangka Hermansyah,” sebut Eko.
Dari hasil penggeledahan di hotel tersebut, ditemukan barang bukti berupa 9 buah vape berisi etomidate dan satu buah alat isap etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Yuyun mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Tersangka direkrut oleh inisial P sebagai kurir narkotika. Inisial P diduga berada di dalam Lapas dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” tegas Eko.
Yuyun sendiri mengaku sudah dua kali menjadi kurir atas perintah P dengan upah Rp 25 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ikuti Berita7
