Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area parkir Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan AP berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AP beserta barang bukti dua bungkus sabu pada Jumat (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP dengan barang bukti dua bungkus berisikan narkotika jenis sabu,” terang Eko Hadi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut, Eko Hadi menambahkan bahwa setelah penangkapan di SPBU, tim penyelidik dari Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berlokasi di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu lainnya.
“Selanjutnya tim melakukan interogasi untuk pengembangan jaringan,” jelas Eko.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran sabu, termasuk timbangan digital dan plastik klip. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku AP diketahui berperan sebagai seorang pengedar.
“(Perannya) pengedar,” ujar Eko Hadi.






