Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 20 tersangka dalam kasus judi online yang beroperasi dengan jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dengan periode penangkapan berlangsung antara Agustus hingga Desember 2025.
Pengembangan Kasus dan Peran Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ke-20 tersangka tersebut berasal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A. “Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Yaitu laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Wira Satya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1).
Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus mengusut tuntas kejahatan judi online, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana operasional sindikat judi online.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal atau engine situs judi online. Situs-situs yang teridentifikasi antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Pengembangan ke Arah Pencucian Uang
Meskipun para pelaku telah diamankan, Wira Satya menekankan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan. Penyidikan akan diperluas untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online tersebut. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dalam upaya melacak aliran dana, Bareskrim Polri berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja,” ucap Wira Satya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Omzet Ratusan Miliar dalam Setahun
Omzet yang berhasil diraup oleh sindikat judi online ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu setahun beroperasi. Selain PPATK, penyidik Subdit III (Jatanras) juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), ahli laboratorium forensik, ahli ITE, pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kejaksaan.
Wira Satya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar tindak pidana, melainkan sebuah ‘wabah’ yang berdampak negatif pada masyarakat luas. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya Triputra.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap:
- 27 Agustus 2025: Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menangkap 9 tersangka di wilayah Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Mereka mengoperasikan situs T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan.
- 27 November 2025: Dua tersangka kembali diamankan di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, sebagai pengembangan dari kasus sebelumnya. Terungkap situs judi online yang dioperasikan terkait jaringan internasional Asia Tenggara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan. Barang bukti yang disita berupa komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan ponsel.
- 16 Desember 2025: Lima tersangka kasus judi online 1XBET ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Para tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan 1XBET. Barang bukti yang diamankan meliputi laptop, ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.
Tersangka Lansia 76 Tahun
Dari total 20 tersangka, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun berinisial NW. Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menjelaskan bahwa NW diduga membantu anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis judi online.
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” ujar Dony.
Mengingat usia dan kondisi fisik NW, penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya, namun memberlakukan kewajiban lapor. “Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Dony.
Dony memastikan bahwa semua hak tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita serta pemeriksaan kesehatan, telah dipenuhi. Ia juga menegaskan bahwa penetapan status hukum didasarkan pada dugaan peran dalam mengolah keuangan hasil kejahatan, bukan semata-mata faktor usia. Dalam setiap penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat.






