Berita

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk Terkait Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI).

Pengembangan Kasus Tambang Emas Ilegal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2019-2022. Perkara awal terkait tambang ilegal tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” jelas Ade Safri.

Temuan Dokumen dan Transaksi Mencurigakan

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Ade Safri mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan yang terdeteksi di toko emas tersebut.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ucap Ade.

Advertisement

Aliran Dana Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modus yang digunakan adalah pembelian emas dari tambang ilegal yang dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Ade Safri menegaskan bahwa penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Advertisement