Berita

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di Jaksel Terkait Kasus Gagal Bayar Rp 2,4 Triliun

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus gagal bayar yang diduga merugikan para pemberi pinjaman (lender).

Pantauan di lapangan pada Jumat (23/1/2025) sekitar pukul 15.05 WIB, terlihat setidaknya 15 personel Bareskrim berseragam lengkap memasuki gedung perkantoran tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi kegiatan tersebut.

Upaya Paksa Penggeledahan

“Benar sore ini tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI),” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta pencucian uang yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Modusnya diduga melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

Tindakan ini diatur dalam berbagai pasal undang-undang, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga relevan.

Advertisement

Nilai Gagal Bayar Capai Rp 2,4 Triliun

Sebelumnya, Brigjen Ade Safri Simanjuntak telah menyatakan bahwa nilai gagal bayar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Angka ini berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1).

Izin Usaha dan Operasional PT DSI

Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan bahwa PT DSI baru memperoleh izin sebagai Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021.

Namun, perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018, sebelum mengantongi izin resmi dari OJK. “Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” jelasnya.

Advertisement