Berita

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin di Sumatera Utara, Satu Pengedar Ditangkap

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis heroin di wilayah Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui bernama Okto Jefri Sihombing (42) berperan sebagai penjemput dan pengantar barang haram tersebut.

Penangkapan di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan

Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Berdasarkan informasi intelijen mengenai peredaran narkotika jenis heroin yang siap edar di Sumut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengintaian di lokasi, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 15 bal atau setara 15 kilogram narkotika golongan I jenis heroin yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas. Okto Jefri Sihombing juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan pengecekan urine.

Keterangan Resmi Direktur Narkoba Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026) menyatakan, “Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin. Terhadap tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu.”

Advertisement

Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan seorang saksi berinisial AS (37), seorang tukang ojek pangkalan yang mengantarkan Okto menuju Kota Kisaran. Saksi AS juga dilaporkan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

“Terhadap Saksi AS telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” tambah Brigjen Eko Hadi Santoso.

Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain:

  • 15 bal (15 kg) narkotika golongan I jenis heroin.
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BK-6216-QAI.
  • 1 unit handphone merek Vivo.
  • 1 buah tas warna abu-abu.
Advertisement