Berita

Bareskrim Polri Dalami Kasus E-Tilang Palsu, Lima Orang Jadi Tersangka

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mendalami kasus phishing dengan modus operandi SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada awal Desember 2025. Kejagung melaporkan adanya SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu. Tercatat, ada 11 tautan palsu yang menyerupai situs resmi Kejaksaan dan lima nomor ponsel yang menyebarkan SMS tersebut.

Bersamaan dengan laporan Kejagung, Polri juga menerima laporan polisi dari wilayah Polda Sulawesi Tengah. Melalui patroli siber, penyidik menemukan ratusan tautan situs web phishing lainnya serta nomor-nomor ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik berhasil menangkap lima orang di dua lokasi berbeda, yaitu Jawa Tengah dan Banten. Penyidik juga menemukan 124 tautan situs web phishing lainnya dan enam nomor ponsel yang digunakan dalam aktivitas SMS blast.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi personal computer (PC), SIM box, telepon seluler, serta ratusan SIM card dari berbagai operator seluler.

Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol.

“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” ujar Jenderal Sigit.

Advertisement