Berita7 — JAKARTA – Bareskrim Polri memindahkan sedikitnya 15 ribu tabung gas merek “Whip Pink” dari lokasi pabrik di Jakarta Utara ke Gudang Brimob Polri di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Pemindahan barang bukti ini dilakukan setelah Bareskrim menetapkan dua orang, Andy Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran farmasi ilegal.
Proses pemindahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap. Ribuan tabung gas yang disita tersebut terdiri dari berbagai ukuran dan varian rasa, termasuk yang berisi maupun kosong. Gas yang dikenal sebagai “gas tawa” ini diduga banyak disalahgunakan oleh masyarakat.
“Kita hari ini melakukan pemindahan barang bukti berada di TKP sesuai dengan izin dari pengadilan, kita melakukan pemindahan lebih kurang sebanyak 15 ribu tabung yang ada isinya atau tidak ada isinya gas yang biasa kita kenal gas tawa yang beberapa saat lalu banyak digunakan oleh masyarakat,” ujar Kombes Zulkarnain dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).
Barang bukti diangkut menggunakan truk dari lokasi gudang produksi di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, menuju Gudang Brimob Polri di Cikeas, Bogor. Setibanya di Cikeas, seluruh barang bukti diturunkan dan dimasukkan ke dalam gudang penyimpanan pada pukul 18.15 WIB. Gudang tersebut kemudian digembok dan dijaga oleh personel Brimob.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi “Whip-Pink” pada 13 April 2026. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi di Jakarta Utara, yaitu di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara. Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan ratusan tabung “Whip-Pink” siap edar dan beberapa karyawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip-Pink”. Melalui operasi undercover buy, tim berhasil mengidentifikasi titik pengambilan produk.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial SU yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Dari keterangan SU, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat karyawan yang memproduksi “Whip-Pink”. Polisi juga menyita mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ke tabung kecil merek “Whip-Pink”. Selain itu, seorang wanita berinisial E yang merupakan admin penjualan juga diamankan di Jakarta Timur.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang diduga sebagai bos pabrik “Whip Pink” di Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. “Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso pada Rabu (22/7/2026).
Adapun rincian barang bukti yang dipindahkan ke Cikeas meliputi berbagai jenis tabung “Whip-Pink” dengan varian berat dan rasa, tabung kosong, mesin pengisi tabung, mesin press, liquid perasa, nozzle, serta keran/valve. Terdapat pula tabung nitrogen $N_2O$ dengan berbagai kapasitas.
Ikuti Berita7
