Berita

Bareskrim Periksa 28 Saksi Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang saksi terkait dugaan kecurangan atau fraud dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang telah dimulai sejak 14 Januari 2026.

Puluhan Saksi Diperiksa

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa 28 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai klaster, termasuk borrower (peminjam), lender (pemberi pinjaman), dan pihak internal PT DSI.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang merupakan manajemen PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa mereka masih berstatus saksi.

“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban gagal bayar dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.

Advertisement

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026).

Proses penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, serta tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana masyarakat.

Penyidik menduga dana tersebut disalurkan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement