Berita

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus ‘Saham Gorengan’ PIPA

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pasar modal, khususnya terkait praktik ‘saham gorengan’ pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

1. Penggeledahan di Kantor PT Shinhan

Sekitar 20 personel Bareskrim Polri dengan rompi dan jaket berlogo ‘Bareskrim’ terlihat memasuki gedung perkantoran tersebut. Mereka membawa sejumlah boks kosong yang bertuliskan ‘Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang’, mengindikasikan upaya pengumpulan alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT Shinhan Sekuritas, yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) untuk PT MML saat melakukan penawaran umum perdana (IPO).

2. Keterkaitan dengan Kasus ‘Saham Gorengan’ PIPA

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus pidana yang telah diputus pengadilan. Kasus tersebut melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), di mana dua pelaku telah divonis, yaitu Mugi Bayu Pratama (mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI) dan Junaedi (Direktur PT MML).

Dalam kasus ini, PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek diduga berperan dalam proses IPO PT MML. Terpidana Junaedi diketahui melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan fakta material palsu untuk memperdaya investor. Modus yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI.

Advertisement

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Perolehan dana PT MML saat IPO adalah sebesar Rp 97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai underwriter.

3. Tiga Tersangka Baru dalam Kasus PIPA

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT MML (PIPA). Ketiga tersangka berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tersangka tersebut adalah BH (eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI), DA (Financial Advisor), dan RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO). Peran detail ketiga tersangka ini masih didalami oleh penyidik.

4. Dugaan Keterlibatan PT Shinhan Masih Didalami

Brigjen Ade Safri Simanjuntak belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran dan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas dalam kasus ini, termasuk dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya paksa penggeledahan masih berlangsung dan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Advertisement