Berita

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus ‘Saham Gorengan’ PIPA

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus pidana pasar modal terkait saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang telah diputus pengadilan.

Pencarian Alat Bukti

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. “Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Pengembangan Kasus PIPA

Penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas berawal dari kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dalam kasus ini, dua pelaku telah divonis bersalah. Mereka adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Junaedi, Direktur PT MML.

“PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku Perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO (penawaran umum perdana) dari PT MML,” jelas Ade Safri.

Modus Perdagangan Saham Fiktif

Terpidana Junaedi terbukti melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta material palsu. Tujuannya adalah untuk memperdaya investor agar membeli saham tersebut. Modus yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, sebuah perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP.

Advertisement

Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di bursa. “Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” terang Ade Safri.

Peran Shinhan Sekuritas

PT MML berhasil memperoleh dana sebesar Rp 97 miliar saat melakukan penawaran umum perdana. Perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) pada saat itu adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Meskipun demikian, Ade Safri belum merinci secara detail peran dan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas dalam kasus ini, termasuk dugaan keuntungan yang diperoleh perusahaan sekuritas tersebut. “Saat ini sedang dilakukan upaya paksa penggeledahan, rekan-rekan sekalian. Nanti update dari kegiatan penggeledahan yang kita lakukan akan kita update kembali kepada rekan-rekan,” imbuhnya.

Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dilaporkan masih berlangsung hingga malam ini.

Advertisement