Berita

Bareskrim Gandeng Kemenkes dan BPOM Susun Aturan Hukum Penyalahgunaan Gas N2O

Advertisement

Jakarta – Menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan gas dinitrous oxide (N20) atau yang dikenal sebagai Whip Pink, Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah ini diambil untuk merumuskan formulasi hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas medis tersebut.

Penyusunan Formulasi Hukum

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah untuk menyusun kerangka hukum yang memadai bagi aparat dalam menindak pelanggaran terkait gas N2O.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi secara intensif dengan instansi terkait yaitu Kemenkes kemudian Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida atau N2O,” ujar Zulkarnain dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Zulkarnain menambahkan bahwa regulasi baru diperlukan sebagai payung hukum yang kuat. Hal ini penting agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, ada upaya untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang saat ini masih dalam tahap perumusan.

Celah Penyalahgunaan di Tempat Hiburan

Saat ini, penggunaan N2O telah diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan medis seperti anestesi, serta dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 sebagai bahan tambahan pangan (propelan). Namun, Bareskrim menyoroti celah penyalahgunaan gas tersebut di tempat hiburan malam.

“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan dan yang lain-lain dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia,” jelas Zulkarnain.

Advertisement

Ia memaparkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai keamanan gas N2O dalam tabung Whip Pink seringkali keliru. Banyak yang menganggapnya aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat sehingga dianggap tidak berbahaya.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” tegasnya.

Imbauan Keselamatan Jiwa

Menyikapi potensi bahaya tersebut, Zulkarnain mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. Penggunaan gas tersebut untuk mendapatkan euforia dapat berakibat fatal bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menemukan tabung dinitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul temuan tabung gas tersebut.

Advertisement