Berita

BAP Saksi Ungkap Orang KSP Pernah Tanya Permendikbud Soal Chromebook ke Jumeri

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek), Jumeri, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri mengungkap adanya interaksi dengan seorang pejabat dari Kantor Staf Presiden (KSP) yang menanyakan perihal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026), eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berstatus sebagai terdakwa. Surat dakwaan menyebutkan bahwa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X dalam peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan perangkat komputer jenis laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade.

Jumeri dalam BAP-nya menyatakan bahwa individu dari KSP yang menanyakan soal Permendikbud tersebut bernama Tri Santoso. Hakim kemudian meminta Jumeri untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai percakapannya dengan Tri Santoso.

Interaksi dengan Pejabat KSP

“Ya, Pak Tri Santoso menanyakan karena beliau mendapat masukan dari berbagai daerah bahwa pengadaan digitalisasi di tahun 2021 menimbulkan beberapa keributan di daerah. Nah kemudian saya meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Pak Sutanto, untuk menjawab hal tersebut. Untuk menjawab pertanyaan dari Pak Tri Santoso tersebut,” ujar Jumeri saat memberikan keterangan di persidangan.

Hakim masih berusaha menggali detail mengenai apa yang disampaikan oleh Tri Santoso kepada Jumeri. Jumeri menjelaskan bahwa percakapan mereka berujung pada pemberian jawaban atas pertanyaan yang diajukan Tri, dan tidak sampai pada kesimpulan mengenai kelanjutan pengadaan.

“Pertanyaan atau imbauan atau bagaimana?” tanya hakim.

“Pertanyaan, Pak,” jawab Jumeri.

“Tidak sampai konklusi ini sebaiknya lanjut nggak gitu, nggak?” tanya hakim.

Advertisement

“Tidak. Jadi kami kemudian memberikan jawaban itu saja, ya,” jawab Jumeri.

Hakim juga menanyakan apakah ada permintaan perincian jumlah pengadaan dan sebagainya. Jumeri membenarkan adanya pertanyaan tersebut, namun ia menegaskan bahwa hal itu tidak dijawab oleh pihaknya.

“Iya dia bertanya itu, tapi tidak kami jawab, Pak,” ungkap Jumeri.

Keterangan Mengenai Titipan Nama Pengusaha

Lebih lanjut, hakim mendalami keterangan Jumeri terkait adanya titipan nama pengusaha oleh Nadiem Makarim. Jumeri dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah menitipkan nama pengusaha kepadanya.

“Maksudnya yang terdakwa mengajukan ‘saya nitip ini’ gitu ada nggak?” tanya hakim.

“Nggak ada. Tidak ada,” jawab Jumeri.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement