PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan kereta api yang disebabkan oleh banjir di Daerah Operasi 1 Jakarta dan Daerah Operasi 4 Semarang pada 17-18 Januari 2026. Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak.
Kebijakan refund tiket ini, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi KAI (@kai121_), berlaku bagi pelanggan yang batal berangkat karena pembatalan atau penundaan perjalanan kereta api dengan jadwal keberangkatan pada 17-18 Januari 2026.
Ketentuan Refund Tiket
Pengembalian bea tiket akan diberikan sebesar 100%, tidak termasuk bea pesan. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan bagi penumpang yang tidak dapat melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api.
Proses pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun atau melalui transfer bank jika diajukan melalui call center 121. Batas waktu untuk pembatalan tiket melalui loket online atau call center 121 adalah 7×24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Cara Melakukan Refund Tiket
Berikut adalah panduan untuk mengajukan pengembalian dana tiket kereta api:
1. Pembatalan Tiket Melalui Call Center 121
Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket dengan menghubungi layanan call center 121 melalui telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Untuk kelancaran proses refund, calon penumpang diminta untuk menyiapkan data-data pendukung, meliputi:
- Kode pemesanan tiket
- Nama penumpang
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor rekening bank
- Nomor telepon aktif
- Alamat e-mail
2. Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
Berikut adalah daftar loket stasiun yang melayani refund tiket kereta api:
Daerah Operasi 1 Jakarta
- Stasiun Jatinegara
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasarsenen
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Karawang
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi
Daerah Operasi 2 Bandung
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
Daerah Operasi 3 Cirebon
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
- Stasiun Haurgeulis
Daerah Operasi 4 Semarang
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Cepu
Daerah Operasi 5 Purwokerto
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap
- Stasiun Kutoarjo
Daerah Operasi 6 Yogyakarta
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Wates
- Stasiun Purwosari
- Stasiun Solo Jebres
- Stasiun Klaten
- Stasiun Sragen
Daerah Operasi 7 Madiun
- Stasiun Madiun
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Kediri
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
Daerah Operasi 8 Surabaya
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Pasarturi
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
Daerah Operasi 9 Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Jember
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan
- Stasiun Banyuwangi Kota
Divisi Regional I Medan
- Stasiun Medan
- Stasiun Tebing Tinggi
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjungbalai
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
Divisi Regional II Padang
- Stasiun Padang
Divisi Regional III Palembang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Lubuk Linggau
- Stasiun Muara Enim
- Stasiun Lahat
Divisi Regional IV Tanjungkarang
- Stasiun Baturaja
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Tanjung Karang
- Stasiun Martapura
- Stasiun Blambangan Umpu
- Stasiun Labuhan Ratu
- Stasiun Rejosari
- Stasiun Bekri






