Berita7 — Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus seorang bandar obat keras ilegal yang beroperasi lintas provinsi. Dari tangan pelaku, petugas menyita total 5.410 butir obat keras berbagai jenis yang siap edar.
Pelaku yang diketahui berinisial YDS (28), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap saat berada di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Ia diamankan sesaat setelah turun dari angkutan kota, sebelum sempat mendistribusikan ribuan obat keras tersebut ke beberapa lokasi di wilayah Serang Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong kertas berisi 5.410 butir obat keras. Rincian barang bukti meliputi 1.150 butir Tramadol, 3.210 butir Hexymer, dan 1.050 butir Trihexyphenidyl.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras ilegal di kawasan industri tersebut. “Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota saat hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar,” ujar Andri, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, YDS diketahui telah beroperasi sebagai pengedar selama lebih dari satu tahun. Jaringan peredarannya mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa tersangka YDS ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang yang telah lama diburu petugas. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti,” ungkap Bondan.
Tersangka mengaku mendapatkan ribuan butir obat keras tersebut dari seorang berinisial JA, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan diketahui berdomisili di Kembangan, Jakarta Barat. “Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh JA untuk diedarkan kembali. Saat ini identitas pemasok sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran petugas,” jelas Bondan.
Saat ini, YDS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran obat keras lintas provinsi yang lebih luas.
Ikuti Berita7
