Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit merupakan kunci untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus malapraktik. Fokus utamanya adalah pada kasus yang bersumber dari ketidaktepatan diagnosis, yang menurutnya telah berkembang menjadi persoalan serius.
Kesalahan Diagnosis Berdampak Luas
Bamsoet menjelaskan bahwa kesalahan diagnosis berdampak langsung pada keselamatan pasien, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam layanan kesehatan nasional. Ia mengutip data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan sepanjang tahun 2023 hingga 2025 terdapat 51 aduan dugaan malapraktik medis, dengan 24 di antaranya berujung pada kematian pasien. “Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan diagnosis. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol.dr.Rommy Sebastian, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/2). Sidang tersebut juga dihadiri penguji lainnya, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, dan Dr. Ahmad Redi.
Isu Global dan Dampak Internasional
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menambahkan bahwa persoalan salah diagnosis telah menjadi isu global. Berbagai studi internasional mencatat sekitar 25 hingga 30 persen gugatan malapraktik rumah sakit dipicu oleh kesalahan diagnosis, terutama pada kasus kanker, penyakit jantung, dan gangguan saraf. Dampaknya sering kali bersifat permanen dan memicu konflik berkepanjangan antara pasien, keluarga, dan rumah sakit.
“Ketidaktepatan diagnosis tidak berhenti pada aspek klinis. Tetapi juga menyentuh hak pasien atas kebenaran medis dan kejelasan tanggung jawab. Di sinilah peran unit medikolegal rumah sakit seharusnya hadir sebagai penjamin akuntabilitas dan keadilan,” kata Bamsoet.
Menjembatani Ketimpangan Relasi Dokter-Pasien
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menyoroti masih kuatnya ketimpangan relasi antara dokter dan pasien. Pasien sering kali berada pada posisi rentan karena keterbatasan pengetahuan medis, sementara informasi dan keputusan sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan. Kondisi ini membuat banyak pasien baru menyadari adanya salah diagnosis setelah kondisi kesehatan memburuk.
“Pelayanan medikolegal harus mampu menjembatani ketimpangan ini. Pasien berhak mendapat penjelasan yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami, sekaligus akses pada mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi kesalahan diagnosis,” jelas Bamsoet.
Medikolegal sebagai Instrumen Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa
Bamsoet, yang juga Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menilai medikolegal berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasien. Hal ini melalui pengelolaan rekam medis yang akurat, informed consent yang jelas, serta audit klinis yang objektif. Dalam konteks penyelesaian sengketa, medikolegal idealnya menjadi garda depan mediasi dan konsiliasi sebelum perkara masuk ke jalur pengadilan.
“Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi medis jauh lebih cepat, efisien, dan manusiawi. Pasien bisa memperoleh pemulihan, rumah sakit bisa melakukan evaluasi, dan kepercayaan publik dapat dijaga,” pungkas Bamsoet.





