Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mendesak agar PPHN, yang telah diinisiasi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 dan disepakati seluruh fraksi, segera dibahas oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk diberlakukan.
Bamsoet menilai konsep PPHN sangat mendesak demi memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkesinambungan, tidak terputus oleh siklus politik lima tahunan. Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa usulan konsep PPHN telah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR, dengan pembahasan yang selesai pada Agustus 2025. Langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama Prabowo.
Kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI atas konsep PPHN, menurut Bamsoet, menunjukkan kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya haluan negara. “Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Tantangan saat ini, kata Bamsoet, adalah keberanian politik untuk mengeksekusi PPHN tanpa terjebak perdebatan panjang soal amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia memaparkan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus melalui amandemen UUD NRI 1945 karena berisiko membuka perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik.
Empat Opsi Konstitusional Pemberlakuan PPHN
Bamsoet menguraikan empat opsi konstitusional yang realistis dan sah secara hukum untuk memberlakukan PPHN:
- Menghapus Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Penjelasan pasal ini dianggap mereduksi kedudukan Ketetapan MPR (Tap MPR) sehingga tidak lagi memiliki daya ikat kuat. Dengan menghapus penjelasan tersebut, MPR akan kembali memiliki kekuatan hukum ke luar, dan PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah. Opsi ini relatif cepat, namun tantangannya terletak pada konteks politik di DPR karena menyentuh jantung sistem legislasi nasional.
- Merevisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD: Khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR. Dalam skema ini, MPR diberi izin eksplisit untuk menyusun dan mengatur PPHN melalui Tap MPR. Opsi ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur, mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah. Namun, ini menuntut kedewasaan politik agar PPHN dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden.
- Menjadikan PPHN sebagai Undang-Undang: Menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional. Data Bappenas menunjukkan pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan sejak reformasi, yang sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang. Dengan PPHN sebagai undang-undang, pembangunan jangka panjang akan memiliki kepastian hukum yang kuat. Tantangannya adalah proses legislasi di DPR yang cenderung sarat kompromi politik.
- Pembentukan PPHN Melalui Konvensi Ketatanegaraan: Melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi atau undang-undang tertentu. Konvensi ini memiliki keunggulan dari sisi kecepatan, namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara.
Bamsoet menegaskan bahwa keempat opsi tersebut menunjukkan PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. “Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” pungkasnya.






