— Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani untuk menghadiri upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Menurut Bambang, penunjukan itu tak sejalan dengan mekanisme hukum tata negara karena MPR dan presiden memiliki kedudukan setara sebagai lembaga tinggi negara.

“Kayak enggak belajar tata negara ajalah,” ujar Bambang Pacul saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Bambang menyatakan, jika Ketua MPR akan berangkat mewakili institusi, seharusnya diadakan rapat pimpinan internal MPR terlebih dahulu untuk membahas perwakilan tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bila usulan datang dari presiden, perlu digelar rapat konsultatif resmi antara pihak kepresidenan dan jajaran pimpinan MPR sebelum keputusan diambil.

“Bisa konsultasi. Saya mau konsultasi soal ini, kemudian kita (MPR) meng-endorse sesuatu, boleh. Clear? Catat,” tegasnya.

Bambang juga menyatakan keheranannya terhadap keputusan yang menurutnya bersifat sepihak dan menekankan bahwa Ahmad Muzani tidak bisa berangkat semata-mata atas nama jabatan Ketua MPR atau sebagai kader Partai Gerindra.

Kedudukan Lembaga dan Batas Wewenang

Kritik Bambang berakar pada prinsip pemisahan kekuasaan dan sistem saling mengawasi serta mengimbangi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca-amandemen.

Sejak amandemen, MPR tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi yang membawahi presiden, melainkan sejajar dengan lembaga kepresidenan, DPR, DPD, dan lembaga yudikatif. Oleh karena itu, secara tata negara presiden tidak memiliki wewenang untuk “mengutus” pimpinan lembaga tinggi negara lain menjalankan agenda eksekutif.

Menurut pandangan yang dikemukakan Bambang, tugas diplomasi luar negeri dan kehadiran pada upacara kenegaraan internasional merupakan ranah eksekutif yang lazimnya didelegasikan kepada wakil presiden, menteri luar negeri, atau jajaran menteri terkait.

Persoalan administratif dan etika kelembagaan inilah yang dikhawatirkan Bambang dapat mengaburkan batas wewenang antarlembaga tinggi negara.

Respons Dari Komisi I DPR

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menyambut rencana Menteri Luar Negeri Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei sebagai langkah diplomatik yang tepat.

Rizal mengatakan kehadiran perwakilan Indonesia menunjukkan penghormatan terhadap hubungan persahabatan dengan Republik Islam Iran dan menjadi cara menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada rakyat serta pemerintah Iran.

“Kami mendukung rencana Menteri Luar Negeri dan Ketua MPR RI untuk menghadiri upacara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Kehadiran perwakilan Indonesia menunjukkan rasa hormat dan empati bangsa Indonesia… serta memperkuat hubungan bilateral yang selama ini terjalin dengan baik,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan Indonesia perlu terus menjaga dan memperkuat hubungan persahabatan dengan Iran melalui diplomasi yang santun, terbuka, dan saling menghormati.

Sebagai legislator urusan luar negeri, ia menegaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif harus tetap menjadi landasan, sehingga Indonesia tidak terikat pada blok mana pun dan dapat menentukan kebijakan sesuai kepentingan nasional serta nilai kemanusiaan dan perdamaian.