Berita

Baleg DPR Janjikan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas Usai Didesak PGRI

Advertisement

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, berjanji akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Guru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam rapat yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Pertanyakan Ketiadaan UU Perlindungan Guru

Dalam rapat tersebut, Bob Hasan mempertanyakan mengapa selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan bagi para guru. Ia menekankan pentingnya martabat dan kedudukan guru yang seharusnya dilindungi oleh sebuah undang-undang tersendiri.

“Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh?” ujar Bob Hasan merespons usulan PGRI.

Ia menambahkan bahwa PGRI selama ini telah menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hal tersebut, tidak hanya terkait kesejahteraan, tetapi juga dalam mengusulkan peraturan perundang-undangan. “Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bob Hasan memastikan akan segera memajukan usulan RUU PGRI tersebut. “Nanti saya akan majukan menjadi prolegnas prioritas UU PGRI itu,” imbuhnya.

UU Guru Dinilai Sudah Mengatur Perlindungan

Menanggapi usulan RUU Perlindungan Guru, Bob Hasan menjelaskan bahwa sebenarnya perlindungan guru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.

Advertisement

“Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex specialis, artinya KUHP terus bergeser,” terang Bob Hasan.

Pasal 39 UU Guru tersebut berbunyi:

  • Ayat 1: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  • Ayat 2: Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
  • Ayat 3: Perlindungan guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya.

Bob Hasan menekankan bahwa ketiga ayat tersebut menunjukkan bahwa Pasal 39 bersifat lex specialis, yang berarti peraturan khusus yang mengesampingkan peraturan umum (lex generalis). Ia berpendapat bahwa guru tidak bisa serta-merta dikriminalisasi atas dasar pasal-pasal tersebut.

“Ini jelas ini. Lex specialis. Tidak bisa serta-merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris ‘dung‘, nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menyarankan agar PGRI menyampaikan aturan ini kepada kepolisian di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan guru akan semakin kuat jika diakomodir melalui RUU PGRI. “Jadi ini harus disampaikan PGRI harus kirim surat ke polres-polres, kalau ada masalah PGRI mengadvokasi, nah biar lebih kuat lagi PGRI harus jadi UU besok,” pungkasnya.

Advertisement