Berita

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Panggil 4 Februari 2026

Advertisement

Tangerang – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.

Panggilan Pemeriksaan

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (2/2/2026). Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, yang akan memeriksa Bahar bin Smith di markas mereka.

Penetapan Tersangka

“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” jelas Kombes Budi Hermanto. Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Advertisement

Proses Hukum

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement