Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada pekan depan, tepatnya Rabu, 4 Februari 2026.
Panggilan untuk Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi adanya pemanggilan tersebut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara.
Pasal yang Disangkakan
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas AKBP Awaludin Kanur.






