Tangerang – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang menemui babak baru. Bahar bin Smith kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga tidak hanya berada di lokasi kejadian, tetapi juga turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Peran Bahar bin Smith dalam Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Bahar bin Smith bersama rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Selasa (3/2) menyatakan, “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Bahar) ikut melakukan pemukulan.”
Namun, tuduhan ini dibantah oleh kuasa hukum Bahar bin Smith. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, berdalih bahwa kliennya justru berada di lokasi untuk menyelamatkan orang.
“Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak,” ujar Ichwan saat dihubungi secara terpisah.
Absen Pemeriksaan Perdana
Sejatinya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2). Namun, ia tidak hadir dengan alasan tim advokatnya berhalangan karena kesibukan masing-masing.
“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah diterima pihak Polres semalam,” kata Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Rabu (4/2).
Ichwan menambahkan bahwa ia akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama penyidik.
Respons Bahar bin Smith
Menanggapi penetapan status tersangka, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kaget. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2).
Ichwan mengaku terkejut karena terakhir kali mendampingi Bahar untuk diperiksa sebagai saksi sudah sejak tahun 2025. Ia mengira kasus tersebut sudah selesai.
“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam.
“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” kata Ichwan.






