Jakarta – TNI memberikan sanksi disiplin kepada Babinsa Serda Heri Purnomo, yang sempat mengamankan seorang penjual es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Penjual tersebut dicurigai dagangannya mengandung bahan spons. Selain sanksi, TNI juga menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait kejadian ini.
Sanksi Disiplin dan Upaya Penyelesaian
“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Donny menambahkan bahwa pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat telah menemui pedagang es bernama Suderajat di rumahnya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Danramil 07/Kemayoran Mayor Cpn M Firdaus, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful, Komandan Unit Kodim 0501/JP Kapten Inf Zulhamzah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo, Kades Rawa Panjang Kecamatan Kemayoran M Agus, Kades Kampung Panjang, Bojonggede Rastono, serta istri dan anak Suderajat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak TNI juga memberikan ganti rugi dan bantuan berupa kulkas, kasur, hingga dispenser. “Dari pertemuan tersebut, Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Suderajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas,” jelas Donny.
Viral dan Hasil Labfor
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras juga sempat mengunjungi rumah Suderajat pada Selasa (27/1). Dalam pertemuan itu, Abdul Waras memberikan bantuan berupa motor dan sejumlah uang sebagai modal usaha.
Suderajat menjadi viral setelah dicurigai menjual es hunkue yang diduga berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, hasil laboratorium forensik (labfor) kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa ke depan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat.






