Berita

Babak Baru Perseteruan Eggi Sudjana-Damai Hari vs Roy Suryo-Khozinudin Terkait Ijazah Jokowi

Advertisement

Perseteruan antara kubu Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dengan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Keempat tokoh tersebut kini berada di posisi berseberangan, dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih berdamai dengan Jokowi, sementara Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap pada pendirian mereka.

Kronologi Kasus dan Penghentian Penyidikan

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Penghentian kasus terhadap keduanya terjadi setelah mereka bertemu dengan Jokowi di Solo. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, bersama enam orang lainnya. Laporan terhadap Eggi Sudjana cs diajukan oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Setelah hampir tujuh bulan berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri kala itu menegaskan bahwa penetapan tersangka, termasuk Roy Suryo cs, murni penegakan hukum tanpa kaitan dengan politik.

Namun, polisi akhirnya mengeluarkan SP-3 untuk dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ). Keputusan ini memicu reaksi keras dari Ahmad Khozinudin dan rekan-rekannya, yang menilai SP-3 tersebut sebagai ‘SOP KUHAP Solo’.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Merasa Difitnah

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merasa tersinggung dan menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah serta pencemaran nama baik. Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin berawal dari pertemuan dirinya dan Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo. Ia merasa tuduhan bahwa pemanggilan tersangka terjadi akibat pertemuan tersebut adalah hasutan.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.

Damai Hari Lubis menambahkan bahwa SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara untuk memperjuangkan pencabutan status tersangka. Ia merasa heran penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo, dan menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP3 kasusnya sebagai ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” ujarnya.

Redaksi telah berupaya menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polisi

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Advertisement

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Tanggapan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo

Ahmad Khozinudin memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan KUHAP baru karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20/2025) menggunakan mekanisme Restorative Justice. Karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ),” ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru, Restorative Justice hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Menurutnya, secara objektif, pasal ancaman pidana tidak boleh di atas 5 tahun, sedangkan secara subjektif, harus ada kesepakatan perdamaian sebagai tindak lanjut permintaan maaf dan permaafan.

“Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ,” ungkap Khozinudin.

“ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat subjektif RJ,” lanjutnya.

Khozinudin juga menyebutkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi, tetapi juga laporan dari Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Ia menambahkan, keduanya juga tidak pernah meminta maaf dan berdamai dengan pelapor lainnya.

“Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOPP Solo. Tujuannya pecah belah perjuangan,” tuturnya.

Sementara itu, Roy Suryo menanggapi laporan dari Eggi Sudjana terhadapnya dengan ikon tertawa. Menurutnya, ia hanya meneruskan tulisan yang ditulis oleh seseorang. “Saya hanya menceritakan kembali artikel yang sudah viral ini,” tulis Roy seraya menyertakan tulisan bertajuk ‘Orkestrasi SP3 dan Kotak Pandora’ oleh Lukas Luwarso.

Advertisement