Kupang – Viral di media sosial video yang menunjukkan Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini diduga terjadi pada Rabu (7/1/2026).
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar, Chrestian tampak masih mengenakan seragam dinas TNI. Ia didampingi pengacaranya, Cosmas Jo Oko, serta beberapa anggota TNI berpakaian preman. Penangkapan tersebut diwarnai perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI yang hadir.
Cosmas mempertanyakan dasar hukum penangkapan kliennya, terutama ketiadaan surat penangkapan resmi. “Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukkan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video yang viral tersebut, seperti dilansir detikBali, Kamis (8/1/2026).
Chrestian sendiri menyatakan tidak akan ikut jika dibawa paksa dan bersedia melepas atribut dinasnya. “Beta (saya) sudah bilang tidak akan ikut. Beta buka baju biar beta pakai celana dalam saja. Beta punya anak (anak saya) sudah mati. Jangan paksa saya,” kata Chrestian dalam video tersebut, seraya melepas seragamnya dan membuang kopel ke atas pelabuhan.
Cosmas Jo Oko, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan kebenaran video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa Chrestian ditangkap paksa sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau. “Ya betul. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Cosmas kepada detikBali.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 161/Wira Sakti Kupang Mayor Inf I Gusti Komang Surya Negara belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi terkait penangkapan Pelda Chrestian Namo.






