Kupang – Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dilaporkan ditangkap oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini ternyata berawal dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penghinaan di media sosial yang diajukan oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey.
Chrestian ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, saat baru saja tiba dari Kabupaten Rote Ndao. Penangkapan tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang.
“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026).
Yanthy menjelaskan bahwa selain KDRT, Sepriana juga melaporkan kasus penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial. Bukti-bukti yang ada kemudian digunakan untuk melaporkan Chrestian agar diproses secara hukum.
Laporan tersebut dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan suaminya. Yanthy menilai Chrestian tidak mempertimbangkan dampak sosial dari tindakannya di media sosial.
“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” tegas Yanthy.






