Berita

Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia Sesuai Standar Internasional ICAO 9303

Advertisement

Kesalahan penulisan nama pada paspor dapat berujung pada kendala saat berada di bandara. Penting untuk diketahui bahwa penulisan nama pada paspor Indonesia telah disesuaikan dengan standar internasional, sebagaimana diatur dalam dokumen ICAO 9303.

Mengutip informasi dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), penulisan nama pada paspor wajib mematuhi ketentuan standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut adalah rinciannya:

Aturan Penulisan Nama Paspor

  • Penulisan nama pada paspor harus selaras dengan dokumen resmi yang dimiliki, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
  • Nama pada paspor tidak boleh menyertakan simbol atau tanda baca apa pun, termasuk titik, koma, tanda hubung, atau apostrof. Contohnya, ‘Mido’ Putra’ harus ditulis menjadi ‘Mido Putra’.
  • Gelar akademik maupun profesi tidak diperkenankan dicantumkan dalam penulisan nama paspor.
  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki makna lain.
  • Untuk keperluan khusus seperti ibadah umrah, penulisan nama pada paspor minimal harus terdiri dari dua kata. Jika nama hanya terdiri dari satu kata, disarankan untuk menambahkan nama lain.
  • Terdapat batasan panjang penulisan nama di paspor, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Apabila nama terlalu panjang, nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau halaman 4 paspor.

Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak

Berikut adalah dokumen persyaratan hingga prosedur yang harus ditempuh untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak:

Advertisement

1. Syarat Mengurus Paspor Hilang/Rusak

  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus untuk paspor yang hilang)

2. Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Proses pengurusan kembali paspor ini mengharuskan tahapan pemeriksaan berita acara (BAP) di kantor imigrasi.

Biaya Paspor Rusak/Hilang

Biaya beban untuk paspor yang hilang adalah Rp 1.000.000, sedangkan untuk paspor yang rusak adalah Rp 500.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru:

Jenis PasporBiaya
Paspor Elektronik 5 TahunRp 650.000
Paspor Elektronik 10 TahunRp 950.000
Advertisement