Berita

Aturan Pemasangan Bendera Partai di Jakarta: Satpol PP Jelaskan Larangan di Sudirman-Thamrin

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan aturan mengenai pemasangan atribut partai politik (parpol) di wilayah ibu kota. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa bendera partai politik wajib dilepas selambat-lambatnya dua hari setelah kegiatan partai selesai dilaksanakan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dalam tahap sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Satriadi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta telah secara tegas melarang pemasangan bendera partai di area flyover.

“Untuk yang di flyover, sesuai arahan Pak Gubernur, itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik,” ujar Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Satriadi merinci bahwa terdapat ketentuan waktu pemasangan atribut parpol, yaitu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2). “Kalau jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan. Nah, tanggal 9 baru kita lakukan penertiban. Jauh-jauh hari sebelum statement awal Pak Gubernur kita sudah lakukan. Jadi sudah ada lokasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak,” jelasnya.

Ia menyebutkan beberapa kawasan telah ditetapkan sebagai white area atau zona larangan pemasangan atribut parpol. Kawasan tersebut meliputi Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin beserta flyover di atasnya.

“Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman-Thamrin juga tidak boleh,” tegas Satriadi. Larangan ini, lanjutnya, juga mempertimbangkan aspek keselamatan. Pemasangan atribut di flyover dinilai berisiko tinggi akibat ketinggian dan potensi angin kencang yang dapat membahayakan pengendara.

Advertisement

Lebih lanjut, Satriadi menjelaskan bahwa kawasan Sudirman-Thamrin merupakan area khusus yang disetarakan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Ia mengkhawatirkan kenyamanan warga terganggu jika terlalu banyak atribut partai yang terpasang.

“Masa orang lagi olahraga melihat atribut begitu, kan bisa terganggu,” tuturnya.

Setiap parpol diwajibkan mengajukan izin pemasangan atribut dan mencantumkan lokasi yang akan digunakan. Lokasi tersebut kemudian akan diverifikasi apakah termasuk dalam kategori white area atau tidak. “Selama ini kan nggak pernah ada batas waktu, kadang sampai rusak, kadang juga membahayakan. Makanya sekarang kita kasih batas waktu 4-2,” katanya.

Ketentuan mengenai lokasi pemasangan atribut parpol tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Beberapa kawasan yang masuk dalam pengaturan ketat antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, kawasan Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, Jalan Juanda, serta area di sekitar Istana Negara.

Parpol juga diimbau untuk tidak memasang atribut di beberapa jalan berikut:

  • Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin
  • Jalan HOS Cokroaminoto
  • Flyover Semanggi
  • Flyover Karet
Advertisement