Berita

Aturan Lengkap Work From Anywhere 29-31 Desember 2025: Ini Ketentuan dari Kemnaker

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dapat diterapkan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Ketentuan pelaksanaan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman bagi perusahaan dan para pekerja terkait pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama periode tersebut.

Aturan Lengkap Pelaksanaan WFA

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan WFA:

Advertisement

  1. WFA Berlaku Selama Tiga Hari
    Pelaksanaan Work From Anywhere dijadwalkan pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025. Namun, perusahaan tetap perlu memperhatikan kebutuhan dan kondisi spesifik masing-masing industri atau perusahaan dalam penerapannya.
  2. Pengecualian untuk Sektor Tertentu
    Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran bagi sektor-sektor tertentu untuk dikecualikan dari kebijakan WFA. Sektor yang dimaksud meliputi pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya. Contohnya adalah sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman.
  3. Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh
    Kemnaker menegaskan bahwa periode pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA tetap berhak atas cuti tahunan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Kewajiban Pekerja Sesuai Perjanjian Kerja
    Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja yang telah disepakati. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
  5. Upah Dibayarkan Penuh
    Terkait dengan pengupahan, surat edaran Kemnaker menyatakan bahwa upah selama periode WFA tetap dibayarkan secara penuh. Pembayaran upah ini harus sesuai dengan upah yang diterima pekerja saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan kesepakatan upah yang telah dibuat.
  6. Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan oleh Perusahaan
    Kementerian Ketenagakerjaan juga menyerahkan pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kerja WFA kepada masing-masing perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga selama masa kerja dari lokasi lain.

Sebagai penutup, Kementerian Ketenagakerjaan berharap agar ketentuan ini dapat dipedomani dengan baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja. Penerapan WFA diharapkan dapat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Advertisement