Keterlambatan penerbangan atau delay pesawat merupakan persoalan yang kerap dihadapi para penumpang. Penundaan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari cuaca buruk, kendala teknis operasional, hingga masalah manajemen maskapai. Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen, maskapai wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Rincian Kompensasi Pesawat Delay
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia, berikut adalah bentuk kompensasi yang berhak diterima penumpang:
- Kategori 1: Keterlambatan 30-60 menit
Bentuk kompensasi: Minuman ringan. - Kategori 2: Keterlambatan 61-120 menit
Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan ringan. - Kategori 3: Keterlambatan 121-180 menit
Bentuk kompensasi: Minuman dan makanan berat. - Kategori 4: Keterlambatan 181-240 menit
Bentuk kompensasi: Minuman, makanan ringan, dan makanan berat. - Kategori 5: Keterlambatan lebih dari 240 menit
Bentuk kompensasi: Ganti rugi sebesar Rp 300.000. - Kategori 6: Pembatalan Penerbangan
Bentuk kompensasi: Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
Solusi Ketinggalan Pesawat Transit Akibat Delay
Ketinggalan pesawat transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight) akibat delay pesawat sebelumnya memang bisa menimbulkan kepanikan. Namun, penumpang dapat melakukan beberapa langkah:
- Segera laporkan kejadian kepada petugas maskapai di bandara.
- Petugas akan membantu memeriksa status tiket Anda.
- Solusi yang ditawarkan bisa berupa penjadwalan ulang penerbangan, penggantian penerbangan, atau pembelian tiket baru.
Jika penumpang naik penerbangan lanjutan dengan tiket atau kode booking yang sama, maskapai akan mengakomodasi dengan mengganti ke penerbangan berikutnya secara gratis.
Aturan Membawa Laptop ke Kabin Pesawat
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI, laptop diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat. Namun, penumpang perlu memperhatikan aturan khusus terkait baterai lithium demi keamanan penerbangan. Saat pemeriksaan di Security Checkpoint, petugas keamanan bandara biasanya akan meminta penumpang untuk mengeluarkan laptop dari tas. Hal ini bertujuan untuk memudahkan operator X-ray dalam mengidentifikasi tampilan laptop di monitor.






