Berita

Aturan Jam Buka Restoran di Tangerang Saat Ramadan Tuai Kritik PKS

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini, yang telah rutin diterapkan setiap tahun, membatasi jam buka restoran hanya antara pukul 16.00 hingga 04.00 WIB.

Respons PKS Terhadap Pembatasan Jam Operasional

Menanggapi aturan tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan bahwa niat baik pemerintah perlu diimbangi dengan pertimbangan yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya memikirkan kebutuhan warga non-muslim serta muslim yang berhalangan berpuasa.

“Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan,” ujar Mardani Ali Sera kepada wartawan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Mardani menambahkan bahwa ajaran Islam sejatinya bersifat universal dan memberikan kemudahan. “Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan,” tuturnya.

Advertisement

Detail Kebijakan Pemkab Tangerang

Sebelumnya, Pemkab Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembatasan jam operasional tidak hanya untuk restoran, tetapi juga tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. Aturan ini disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan detail aturan tersebut setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda pada Kamis, 19 Februari 2026. “Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Moch Maesyal Rasyid, dilansir dari Antara.

Advertisement