Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di instansi pusat, instansi daerah, serta perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Ketentuan Penggunaan Batik Korpri
Menurut SE tersebut, Pegawai ASN diwajibkan menggunakan seragam batik Korpri pada momen-momen berikut:
- Setiap hari Kamis.
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
- Tanggal 17 setiap bulan.
- Upacara hari besar nasional.
- Upacara bendera, kecuali ada ketentuan lain dari pejabat yang berwenang.
- Pelantikan pegawai ASN untuk jabatan manajerial dan fungsional.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, SE tersebut juga mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menggerakkan Pegawai ASN dalam menggunakan seragam batik Korpri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Fleksibilitas Penerapan
PPK juga diberikan kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri di luar jadwal yang telah ditentukan. Penambahan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Dalam penutup surat edaran tertanggal 22 Januari 2026 itu, disebutkan pentingnya menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. “Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih,” demikian kutipan penutup SE tersebut.






