Jakarta – Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Harry Ayusman, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Harry mengaku menerima uang secara rutin dan bahkan dibelikan mobil oleh terdakwa Wisnu Pramono, yang menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2017-2019.
Penerimaan Uang Rutin dan Uang Khusus
Dalam persidangan, Harry Ayusman menyatakan bahwa dirinya menerima uang dua mingguan dari Wisnu Pramono melalui dua orang bernama Ariswan dan Alva saat menjabat sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim. Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi hal ini.
“Selama saudara bertugas sebagai Kepala Seksi di RPTKA, apakah saudara pernah menerima sejumlah uang baik dari agen yang mengurus RPTKA atau dari staf saudara?” tanya jaksa.
“Pernah, Pak. Kami mendapatkan dua mingguan,” jawab Harry.
Ia merinci bahwa uang yang diterima adalah sebesar Rp 1,5 juta setiap dua minggu. Harry mengklaim bahwa penerimaan uang ini juga dinikmati oleh seluruh pegawai di direktorat tersebut. “Setahu saya seperti itu, Pak. Tapi saya dapat 2 mingguan itu,” ujarnya.
Awalnya, Harry mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut, namun ia mengklaim uang itu disebut berasal dari kantong pribadi Wisnu Pramono.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry yang merinci penerimaan uang lainnya. “Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya Rp 60 juta, kemudian ada uang lebaran atau ketupat Rp 5 juta, dan uang terompet akhir tahun Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 70 juta. Betul, Pak?” tanya jaksa. “Betul, Pak,” jawab Harry.
Hadiah Mobil Baru
Selain uang tunai, Harry Ayusman juga mengaku menerima sebuah mobil baru dari Wisnu Pramono. Mobil tersebut adalah Toyota Calya berwarna putih yang dibelikan pada tahun 2017.
“Kemudian, Pak, apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?” tanya jaksa.
“Benar, Pak. Mobil Calya warna putih. Tahun 2017, Pak,” jawab Harry.
Ketika ditanya apakah mobil tersebut baru, Harry mengonfirmasi, “Baru, Pak.” Mobil tersebut dibelikan atas nama Harry Ayusman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber dana Wisnu untuk pembelian mobil tersebut.
“Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun, saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak,” jelas Harry.
Harry menambahkan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan setelah digunakan selama delapan bulan, atas permintaan keluarganya.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, terdapat delapan orang yang menjadi terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen dengan meminta uang dan barang, termasuk sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T serta satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker.
Rincian dugaan hasil korupsi yang disebutkan jaksa adalah:
| Terdakwa | Jumlah Dugaan Korupsi | Barang Bukti Tambahan |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |





