Berita7 — JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengimplementasikan penggunaan campuran Aspal Buton (Asbuton) sebesar 30% atau dikenal sebagai A30 pada sejumlah ruas jalan tol yang memiliki nilai strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat kemandirian material konstruksi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan aspal impor.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Peraturan ini menjadi landasan hukum pemanfaatan asbuton olahan di seluruh Indonesia.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pemanfaatan asbuton merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional dan menjaga efisiensi belanja infrastruktur di tengah fluktuasi harga komoditas global.
“Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal,” kata Menteri Dody dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dody menjelaskan bahwa penerapan A30 akan dilakukan secara bertahap, mengikuti pendekatan yang serupa dengan kebijakan pencampuran biodiesel, seperti dari B10 hingga B20. Persentase campuran as buton ini akan terus ditingkatkan seiring dengan kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, dan pertimbangan aspek keekonomian.
“Jadi secara gradual kita naikkan kadar dari aspal Butonnya, tapi tetap memperhatikan nilai keekonomiannya. Sehingga kemudian APBN yang biasa digunakan untuk membangun dan preservasi jalan tidak membengkak,” ujar Dody.
Selain mendukung penguatan industri nasional, penggunaan as buton diharapkan dapat meminimalkan dampak fluktuasi harga aspal dunia terhadap pembiayaan pembangunan infrastruktur. Selama ini, Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan aspal nasional, padahal Pulau Buton di Sulawesi Tenggara memiliki cadangan aspal alam yang sangat besar.
Sebagai tahap awal implementasi, campuran A30 akan diterapkan pada beberapa ruas jalan tol strategis. Ruas-ruas ini dipilih karena memiliki fungsi ganda, termasuk sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI Angkatan Udara. Beberapa ruas tol yang akan mendapatkan prioritas adalah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan), Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi.
Pemanfaatan as buton pada ruas-ruas tersebut diharapkan dapat membuktikan bahwa material dalam negeri mampu memenuhi standar teknis yang dibutuhkan untuk infrastruktur strategis nasional. Hal ini mencakup infrastruktur yang memiliki fungsi ganda untuk sipil dan pertahanan.
Melalui penerapan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2026, Kementerian PUPR menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan as buton secara bertahap pada proyek pembangunan dan preservasi jalan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan rantai pasok material konstruksi, meningkatkan daya saing industri aspal nasional, serta menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun dengan tetap mengutamakan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Ikuti Berita7
