Berita

ASN Diberi Fleksibilitas Kerja Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Advertisement

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama lima hari kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional serta cuti bersama.

Fleksible Working Arrangement (FWA) untuk ASN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas dalam hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel. “Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis pada Selasa (10/2/2026).

Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, FWA, dan Bantuan Pangan di Jakarta. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini akan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Periode kedua adalah tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menambahkan bahwa penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Surat edaran tersebut mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Rini.

Advertisement

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut arahan presiden yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik. Rini menekankan bahwa FWA bukan berarti penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur.

Aturan Penerapan Fleksibilitas Kerja ASN

Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.

Terdapat empat poin penting yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN:

  • Para Pimpinan Instansi Pemerintah wajib membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan yang melaksanakan tugas secara fleksibel, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja.
  • Pegawai ASN tetap harus mengedepankan tanggung jawab, akuntabilitas, dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).
  • Instansi Pemerintah secara aktif harus tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.
  • Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

“Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tutup Rini.

Advertisement